1. Organisasi & Dasar Hukum
Membentuk KSM, mendampingi Perdes iuran/tarif yang sah dan bisa disesuaikan
Riset kami menunjukkan mode kegagalan yang dominan adalah runtuhnya kelembagaan dan pendanaan pasca-pembangunan — bukan minimnya kesadaran warga. Karena itu dasar hukum dan tata kelola selalu menjadi pilar pertama, bukan yang terakhir.
Membentuk KSM, mendampingi Perdes iuran/tarif yang sah dan bisa disesuaikan
Dasbor tonase, iuran, dan kinerja KSM yang selaras dengan SIPSN/SIMBA
Menghubungkan desa dengan pendanaan CSR, pemerintah, dan EPR
Mengagregasi hasil pilah desa ke pasar daur ulang industri
Perlu, tapi baru efektif setelah kelembagaan dan dananya berdiri
Menilai status fasilitas, kelembagaan, dan volume sampah desa
Membentuk KSM dan menyusun Perdes bersama Kepala Desa & BPD
Menyalurkan dukungan CSR/pemerintah untuk operasional awal
Menyambungkan KSM ke jaringan offtaker daur ulang
Mendampingi hingga pembukuan dan mutu pemilahan stabil
Desa berjalan mandiri, wastara.id melangkah ke desa berikutnya
Bersama komitmen CSR/EPR korporat dan perkenalan dari Dinas LH/PU, kami membangun bukti model ini di lapangan sebelum memperluas ke jaringan desa berikutnya di Indonesia.