Skip ke Konten
Program

Lima pilar, disusun berdasarkan penyebab kegagalan yang sesungguhnya.

Riset kami menunjukkan mode kegagalan yang dominan adalah runtuhnya kelembagaan dan pendanaan pasca-pembangunan — bukan minimnya kesadaran warga. Karena itu dasar hukum dan tata kelola selalu menjadi pilar pertama, bukan yang terakhir.

1. Organisasi & Dasar Hukum

Membentuk KSM, mendampingi Perdes iuran/tarif yang sah dan bisa disesuaikan

2. Monitoring & Evaluasi

Dasbor tonase, iuran, dan kinerja KSM yang selaras dengan SIPSN/SIMBA

3. Perantaraan Dana

Menghubungkan desa dengan pendanaan CSR, pemerintah, dan EPR

4. Keterkaitan Offtaker

Mengagregasi hasil pilah desa ke pasar daur ulang industri

5. Kesadaran & Perubahan Perilaku

Perlu, tapi baru efektif setelah kelembagaan dan dananya berdiri

Cara Kerja

Enam langkah, dari diagnosis desa hingga desa mandiri sepenuhnya.

01

Diagnosis

Menilai status fasilitas, kelembagaan, dan volume sampah desa

02

Organisasi

Membentuk KSM dan menyusun Perdes bersama Kepala Desa & BPD

03

Pendanaan

Menyalurkan dukungan CSR/pemerintah untuk operasional awal

04

Koneksi

Menyambungkan KSM ke jaringan offtaker daur ulang

05

Pemantauan

Mendampingi hingga pembukuan dan mutu pemilahan stabil

06

Serah Terima

Desa berjalan mandiri, wastara.id melangkah ke desa berikutnya

Kami sedang mencari 3–5 desa pilot.

Bersama komitmen CSR/EPR korporat dan perkenalan dari Dinas LH/PU, kami membangun bukti model ini di lapangan sebelum memperluas ke jaringan desa berikutnya di Indonesia.