Siapa Kami
Tentang wastara.id
Masalahnya bukan teknologi.
Lebih dari 70% fasilitas TPS 3R di Indonesia terbengkalai atau tidak diketahui statusnya. Penyebab dominannya adalah runtuhnya kelembagaan dan pendanaan setelah dana pembangunan habis — bukan minimnya kesadaran warga.
wastara.id bekerja pada tiga hal yang paling sering hilang: dasar hukum iuran/tarif (Perdes), pendanaan operasional, dan pasar offtaker. Urutannya disengaja — dasar hukum dan tata kelola selalu menjadi yang pertama.
Kami adalah vertikal sosial untuk pemberdayaan desa TPS 3R menuju ekonomi sirkular.
Badan Hukum
PT. Solusi Wastara Indonesia
Bermitra dengan RuangNusa.
Mari berdiskusi.
Ceritakan kebutuhan desa atau organisasi Anda, dan kami bantu petakan langkah pertamanya.