Bukan sekadar membangun TPS 3R baru — kami hidupkan yang sudah berhenti berjalan.
Lebih dari 70% fasilitas TPS 3R di Indonesia terbengkalai atau tidak diketahui statusnya — bukan karena kekurangan teknologi, tapi karena tidak ada dasar hukum iuran, pendanaan operasional, dan pasar offtaker setelah dana pembangunan habis. Wastara.id mengorganisasi ketiganya, dari desa ke desa.
70%+
fasilitas TPS 3R nasional terbengkalai atau tidak diketahui statusnya
Rp101,8 T
kebutuhan investasi infrastruktur sampah nasional hingga 2029
7,2 Juta Ton
sampah per tahun belum terkelola secara nasional
Lima pilar, disusun berdasarkan penyebab kegagalan yang sesungguhnya.
Riset kami menunjukkan mode kegagalan yang dominan adalah runtuhnya kelembagaan dan pendanaan pasca-pembangunan — bukan minimnya kesadaran warga. Karena itu dasar hukum dan tata kelola selalu menjadi pilar pertama, bukan yang terakhir.
Organisasi & Dasar Hukum
Membentuk KSM, mendampingi Perdes iuran/tarif yang sah dan bisa disesuaikan
Monitoring & Evaluasi
Dasbor tonase, iuran, dan kinerja KSM yang selaras dengan SIPSN/SIMBA
Perantaraan Dana
Menghubungkan desa dengan pendanaan CSR, pemerintah, dan EPR
Keterkaitan Offtaker
Mengagregasi hasil pilah desa ke pasar daur ulang industri
Kesadaran & Perubahan Perilaku
Perlu, tapi baru efektif setelah kelembagaan dan dananya berdiri
Kami sedang mencari 3–5 desa pilot.
Bersama komitmen CSR/EPR korporat dan perkenalan dari Dinas LH/PU, kami membangun bukti model ini di lapangan sebelum memperluas ke jaringan desa berikutnya di Indonesia.