Skip ke Konten
Vertikal Sosial — Pemberdayaan Desa TPS 3R

Bukan sekadar membangun TPS 3R baru — kami hidupkan yang sudah berhenti berjalan.

Lebih dari 70% fasilitas TPS 3R di Indonesia terbengkalai atau tidak diketahui statusnya — bukan karena kekurangan teknologi, tapi karena tidak ada dasar hukum iuran, pendanaan operasional, dan pasar offtaker setelah dana pembangunan habis. Wastara.id mengorganisasi ketiganya, dari desa ke desa.

70%+

fasilitas TPS 3R nasional terbengkalai atau tidak diketahui statusnya

Rp101,8 T

kebutuhan investasi infrastruktur sampah nasional hingga 2029

7,2 Juta Ton

sampah per tahun belum terkelola secara nasional

 

Program

Lima pilar, disusun berdasarkan penyebab kegagalan yang sesungguhnya.

Riset kami menunjukkan mode kegagalan yang dominan adalah runtuhnya kelembagaan dan pendanaan pasca-pembangunan — bukan minimnya kesadaran warga. Karena itu dasar hukum dan tata kelola selalu menjadi pilar pertama, bukan yang terakhir.

1

Organisasi & Dasar Hukum

Membentuk KSM, mendampingi Perdes iuran/tarif yang sah dan bisa disesuaikan

2

Monitoring & Evaluasi

Dasbor tonase, iuran, dan kinerja KSM yang selaras dengan SIPSN/SIMBA

3

Perantaraan Dana

Menghubungkan desa dengan pendanaan CSR, pemerintah, dan EPR

4

Keterkaitan Offtaker

Mengagregasi hasil pilah desa ke pasar daur ulang industri

5

Kesadaran & Perubahan Perilaku

Perlu, tapi baru efektif setelah kelembagaan dan dananya berdiri

Kami sedang mencari 3–5 desa pilot.

Bersama komitmen CSR/EPR korporat dan perkenalan dari Dinas LH/PU, kami membangun bukti model ini di lapangan sebelum memperluas ke jaringan desa berikutnya di Indonesia.